Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia berencana untuk merevisi aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit di dua segmen tersebut.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan bank sentral berusaha untuk menyegerakan penerbitan aturan ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
"Sebaiknya semester I sudah bisa diterbitkan supaya pertumbuhan ekonomi bisa kami dorong secepatnya," ucapnya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Halim menyebutkan nantinya pelonggaran LTV berkisar 10% untuk kepemilikan rumah pertama. Sedangkan untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya tidak akan terlalu besar.
Seperti diketahui, penerapan LTV mulai dijalankan pada 2012, di mana BI membatasi tingkat uang muka KPR di kisaran 20%-30%.
"Untuk rumah kedua dan ketiga ada relaksasi sedikit, yang jelas kami tidak ingin menimbulkan bubble dan ingin mendorong orang yang mau punya rumah pertama supaya mendapatkan lebih banyak kemudahan," kata Halim.
Adapun sebelumnya diberitakan, rencana pelonggaran kebijakan makroprudensial yang dilakukan oleh BI ini diproyeksikan dapat meningkatkan total nilai kredit konsumsi, terutama KPR dan KKB.
Halim menyebutkan dengan adanya pelonggaran ini dapat mendorong penambahan kredit baru sekitar Rp80 triliun dan mendorong 0,1% hingga 0,2% produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia per Maret 2015 nilai pembiayaan KPR yang disalurkan oleh bank umum mencapai Rp305,95 triliun atau meningkat 12,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
Namun, pertumbuhan ini lebih kecil dibandingkan pertumbuhan kuartal I/2014 dibandingkan dengan kuartal I/2013 yang tumbuh 23,60%.
Sedangkan penyaluran KKB mencapai Rp123,28 triliun atau meningkat 14,12% dari kuartal I tahun sebelumnya yang senilai Rp108,11 triliun. Sama dengan KPR, pertumbuhan penyaluran KKB kuartal I tahun ini juga lebih rendah dari pada kuartal I tahun lalu yang tumbuh 15,50% secara tahunan.
Gubernur BI Agus D.W Martowardjojo menjelaskan bank sentral telah sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereview aturan LTV baik untuk KPR, KPA dan KKB. BI menilai kondisi dari sektor properti dan kendaraan bermotor terjaga setelah diterbitkannya aturan LTV pada 2012.
"BI dan OJK akan mencoba merespon dengan memberikan kesempatan kepada bank atau perusahaan pembiayaan yang menjaga kualitas kredit mereka untuk lebih agresif dalam memberikan pembiayaan. Bisa dalam bentuk DP yang dikurangi atau penambahan jumlah kredit yang dapat diambil," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel