INSA: Nasib Ratifikasi Penahanan Kapal Masih Belum Jelas

Bisnis.com,19 Mei 2015, 22:10 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Bank nasional juga meminta aset perusahaan masuk jaminan kredit pengadaan sehingga memberatkan pelaku industri pelayaran. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Proses ratifikasi Konvensi Asas Penahanan Kapal atau Arrest of Ship yang telah bergulir sejak 2005 itu telah sampai ke Sekretariat Negara, namun sejauh ini belum ada informasi lanjutan.

Ketua Bidang Angkutan Cair DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Witono Suprapto mengatakan pelaku usaha pelayaran nasional meminta pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Asas Penahanan Kapal atau Arrest of Ship.

Dengan itu, dia yakin kalangan perbankan akan memberikan kucuran kredit untuk pengadaan kapal. "Jadi pemerintah Indonesia belum meratifikasi sehingga kalau bank asing belum berani memberikan dana untuk kapal berbendera kapal Indonesia," katanya, Selasa (19/5/2015).

Tingkat suku bunga bank yang tinggi di Indonesia menyebabkan pelaku industri pelayaran memilih mengajukan kredit pengadaan kapal ke bank asing.

Witono menyebutkan bank asing hanya memberikan bunga 3%-5%, sedangkan Bank Indonesia menetapkan tingkat suku bunga 11%. Sementara itu, bank asing memerlukan kepastian adanya ratifikasi atas asas penahan kapal.

Dia menuturkan bank dalam negeri masih meminta penyertaan jaminan tambahan di samping kapal. Bank nasional juga meminta aset perusahaan masuk jaminan kredit pengadaan sehingga memberatkan pelaku industri pelayaran.

Hal itu akan menyulitkan perusahaan angkutan laut berskala kecil atau perusahaan baru untuk tumbuh. "Bank nasional juga minta aset perusahaan dijadikan jaminan juga. Itu jelas berat," ucapnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini