Bambang Widjojanto Akan Cabut Gugatan Praperadilan. Bareskrim Didesak Terbitkan SP3

Bisnis.com,20 Mei 2015, 09:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (saat ini berstatus nonaktif) memberikan keterangan kepada wartawan, seusai pertemuan tertutup di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Perkembangan kasus calon Kapolri yang gagal dan lantas menjadi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan kasus Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memasuki babak baru.

Jika pihak Bareskrim secara internal menyatakan kasus Komjen BG tidak pernah ada, dari kubu Bambang Widjojanto muncul kabar bahwa wakil ketua KPK nonaktif itu akan mencabut perhohonan gugatan peradilannya terhadap Bareskrim.

Belum diketahui dengan pasti apa alasan kubu Bambang Widjojanto berencana mencabut permohonan gugatan praperadilannya terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan praperadilannya, pihak BW menilai bahwa Bareskrim Mabes Polri telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Bambang, atas penetapannya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri‎ dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ‎memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK)‎.

Anggota tim penasihat hukum Bambang yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, membantah bahwa alasan Bambang mencabut praperadilannya karena takut kalah melawan pihak Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain Bahrain menjelaskan bahwa Bambang telah mendapat putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

"Karena telah ada putusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi yang menyatakan BW (Bambang Widjojanto) tidak melanggar etik," tutur Bahrain kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (20/5).

Karena itu, Bahrain mendesak pihak Bareskrim Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)‎ terhadap perkara yang tengah menjerat Bambang sebagai tersangka. Selain itu, Bahrain juga memberikan tenggat waktu selama 1 minggu kepada Bareskrim Polri, untuk menerbitkan SP3.

"Kita kasih waktu 1 Minggu kepada kepolisian agar SP3 kan kasus BW," tukasnya.

Lantas bagaimana jika SP3 tak kunjung keluar? Dadang Trisasongko, anggota tim kuasa hukum Bambang Widjojanto lainnya mengatakan bahwa pihaknya bisa saja kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini