Bambang Widjojanto Tunggu SP3: Kuasa Hukum Beri Tenggat Bareskrim Hingga 25 Mei

Bisnis.com,20 Mei 2015, 10:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bambang Widjojanto saat melakukan jumpa pers pengunduran dirinya dari posisi Wakil Ketua KPK , di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus

Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, mengancam akan mempraperadilankan Bareskrim Polri kembali jika hingga 25 Mei 2015 tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri‎ dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ‎memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK)‎.

"(Praperadilannya) dicabut sementara. Jika hingga Senin, 25 Mei belum ada respons (dari Bareskrim), maka (praperadilan) kami ajukan kembali," tutur Dadang Trisasongko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Menurut Dadang, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ‎memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK)‎.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

 "Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW (Bambang Widjojanto) berdasarkan putusan dari Peradi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini