KASUS PAYMENT GATEWAY: Dirut BCA Diperiksa Bareskrim?

Bisnis.com,20 Mei 2015, 15:18 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gedung Bank BCA/Ilustrasi-Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dikabarkan memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan Deni Indrayana, mantan Wamenkumham.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan bahwa pihaknya  telah memeriksa Jahja terkait kasus Payment Gateway. "Benar, kita memeriksa Dirut BC," ujar Wiyagus, Rabu (20/8/2015).

Wiyagus mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Jahja dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya diperiksa sebagai saksi bernama Jahja Setiaatmadja. Tadi pukul 09.00 WIB diperiksa," tambah Wiyagus.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menemukan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Selain itu ditemukan pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem layanan pembuatan paspor tersebut.

Pada perkembangannya, pihak kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka serta beberapa saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini