Kredit Macet Tinggi, Bisnis Penjaminan Sektor Produktif Dihindari

Bisnis.com,20 Mei 2015, 14:20 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA—Porsi penjaminan usaha non produktif terus mencatatkan kenaikan hingga 61% terhadap total outstanding penjaminan pada kuartal I/2015.

Pasalnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Bisnis.com, Rabu (20/5/2015), menunjukkan total outstanding industri penjaminan mencapai Rp92,76 triliun pada kuartal I/2015.

Adapun, porsi sektor nonproduktif sebesar Rp92,76 triliun atau sekitar 61% dari total outstanding penjaminan, sedangkan usaha produktif hanya Rp36,11 triliun per Maret 2015. Pada saat yang sama, nilai penjaminan produktif justru turun 6,95%.

Jika dibandingkan kuartal yang sama 2014, kontribusinya juga masih mendominasi hingga 59% menjadi Rp56,97 triliun.

“Ya, itu tidak bisa dipungkiri karena penjaminan non produktif lebih menguntungkan ketimbang produktif. Apalagi, sektor produktif saat ini tingkat kredit macetnya cukup tinggi,” kata Wakil Ketua I Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Assipindo) Bakti Prasetyo di Jakarta, baru-baru ini.

Dirinya mencontohkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikelola oleh Jamkrindo pada tahun lalu mencapai 4,6% sedangkan non KUR hanya 1,4% pada periode yang sama.

Mengutip peraturan OJK (POJK) No 6/POJK 05/2014 mengamanatkan setiap perusahaan penjaminan harus melakukan usaha penjaminan setidaknya 20% dari total penjaminan. Tidak hanya itu, nilai penjaminan sebesar 20% untuk usaha produktif harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah mendapatkan ijin usaha.

Tak jauh berbeda, Kepala Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Moch Ihsanuddin mengakui bahwa sektor nonproduktif masih menjadi tumpuan usaha industri penjaminan selama ini.

Menilik sejak 2009, penjaminan nonproduktif menjadi penyumbang terbesar terhadap total usaha penjaminan industri ini. Tetapi, usaha produktif terus menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga kedua sektor tersebut mulai melambat pada tahun lalu.

“Saya lihat, masih banyak perusahaan penjaminan daerah [Jamkrida] yang melakukan usaha penjaminan nonproduktif di luar aturan yang ada. Ini tidak boleh, makanya kami teruS melakukan monitoring,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini