Masa Studi Mahasiswa S1 akan Jadi 7 Tahun, Ini Alasanya

Bisnis.com,21 Mei 2015, 20:05 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi lulus perguran tinggi/telegraph.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan secepatnya merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur masa kuliah sarjana atau S1.

Teten Masduki, Staf Khusus Tim Komunikasi Presiden, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menghubungi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait masa kuliah dan uang kuliah tunggal.

“Sehari setelah bertemu pimpinan BEM beberapa universitas, Presiden Jokowi menghubungi Menristek-Dikti. Jadi sebenarnya sudah selesai,” katanya di Bina Graha, Kamis (21/5/2015).

Teten menuturkan Permendikbud No 49/2014 yang mengatur masa kuliah sarjana maksimal lima tahun dianggap terlalu berat oleh mahasiswa. Untuk itu, pemerintah akan mengembalikan masa kuliah sarjana menjadi tujuh tahun.

Menurutnya, Menristek-Dikti juga akan mengubah peraturan menteri terkait uang kuliah tunggal agar dapat langsung diterapkan. “Jadi memang Presiden langsung merespons apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pasal 17 ayat (3) Permendikbud No. 49/2014 disebutkan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar untuk sarjana selama empat sampai lima tahun,  dan satu setengah hingga empat tahun untuk program magister, program magister terapan dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana.

Presiden Jokowi sebelumnya juga menemui BEM dari sejumlah universitas untuk makan malam bersama dan melakukan dialog. Presiden beralasan ingin mendengar langsung aspirasi mahasiswa terkait kondisi negara saat ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini