Polisi Tangkap Pembunuh Sadis Eka Mayasari, Ancaman 10 Tahun Bui Menunggu

Bisnis.com,21 Mei 2015, 13:30 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi tersangka pelaku pembunuhan ditahan/cahro.org

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap pembunuh Eka Mayasari, 27 tahun, alumnus Universitas Gadjah Mada. Pembunuh itu juga memperkosa korban saat sudah tidak berdaya seusai dipukul dengan palu.

"Polisi sudah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan dan perkosaan yang terjadi di Karangjambe, Banguntapan, Bantul," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (21/5/2015).

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 365 (pencurian dengan kekerasan)  KUHP jo 338 (pembunuhan) KUHP dan 285 (pemerkosaan) KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Reza Muhammad Zam, 20 tahun, ditangkap di Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2015) pukul 18.00 di kos ibunya. Pelaku kelahiran Aceh 19 September 1995 itu hanya lulusan Sekolah Dasar dan menjadi pengamen.

Pelaku tinggal di Yogyakarta kos di wilayah Wirogunan kota Yogyakarta. Sementara itu, ibunya berada di Kutoarjo juga kos.

Dari keterangan tersangka, Reza membunuh Maya, panggilan Eka Mayasari, karena ingin menguasai uang korban. Reza membunuh dengan Palu dan memukul dengan tangan kosong. Pelaku mengambil uang korban sejumlah Rp 757.000 dari korban.

Reza yang ditanya wartawan mengaku tidak punya uang. Reza ingin meminjam uang kepada korban. Tetapi tidak dibolehkan. Korban sempat membuatkan kopi untuknya dan membungkus minuman kopi untuk dibawa pelaku. "Karena tidak punya uang, untuk makan sehari-hari," kata Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini