BERAS SINTETIS: Pengedar Dikenai Sanksi Berat

Bisnis.com,21 Mei 2015, 03:46 WIB
Penulis: Newswire
Pemeriksaan beras oleh Bulog/Antara

Bisnis. com, JAKARTA-- Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Jawa Barat meneliti contoh beras yang diduga dibuat berbahan baku sinteis di Pasar Mutiara Gading, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, di labotorium Saraswati, Bogor.

"Sampel temuan beras plastik ini akan diujicoba di Laboratorium Saraswati di Bogor. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam satu atau dua hari ke depan," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, di Bandung, Rabu (20/5/2015).

Dewi menuturkan, pihaknya dan Badan POM sudah menelusuri keberadaan beras sintetis yang beredar di Bekasi sehingga bisa diketahui siapa pelaku yang membuat beras sintetis itu.

"Untuk barang bukti beras plastik telah disita oleh Dinas Indag Bekasi. Penyalur beras plastik juga sudah ditutup," katanya.

Menurut dia, apabil terbukti mengandung zat berbahaya, maka pengedar dan penjual beras sintetis itu dapat dikenai sanksi berat.

"Adapun bentuk sanksi akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.”

Pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan beras sintetis di lingkungannya.

"Kami ingin menciptakan ketenteraman bagi masyarakat. Jadi masyarakat juga harus segera melaporkan apabila menemukan pangan berbahaya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini