Wah, Sertifikat Deposito Pemkot Semarang Rp22,7 Miliar Palsu!

Bisnis.com,21 Mei 2015, 21:11 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Polresta Semarang menyimpulkan sertifikat deposito yang diklaim Pemkot Semarang senilai Rp22,7 miliar dinyatakan palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor) kepolisian.

Laporan kasus ini sempat menghebohkan industri perbankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Maret 2015.

Pemkot Semarang melaporkan pihak BTPN atas dugaan hilangnya uang kas daerah senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di bank tersebut. Pada saat bersamaan, pihak BTPN juga melaporkan mantan karyawannya yang diduga bermain dengan pejabat Pemkot Semarang.

Atas kejadian ini, sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya masuk di meja hijau. Dari hasil persidangan, pihak kepolisian terus menelusuri sejumlah bukti salah satunya sertifikat deposito yang disangka dikeluarkan oleh BTPN.

Hasil Labfor tersebut menguatkan dugaan bahwa uang kas pemkot tidak disetorkan ke BTPN. Melainkan, berputar dari kasda pemkot ke tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan pegawai BTPN, kemudian kembali lagi ke pejabat pemkot. 

Dalam kasus ini, tersangka Suhantoro (SH) mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang, turut serta ditetapkan tersangka.

Dyah Ayu sendiri selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, merasa bahwa tulisan di sertifikat deposito tersebut bukan hasil tulisan tangannya.

Bahkan tanda tangan rekomendasi wali kota diduga dipalsukan. Namun demikian, tim kepolisian masih terus menyelidiki apakah Dyah Ayu adalah pelaku yang memalsukan dokumen tersebut atau pejabat pemkot yang berkepentingan dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menegaskan berdasarkan hasil uji Labfor terkait dokumen sertifikat deposito pemkot senilai Rp 22,7 miliar tidak identik alias palsu. “Hasilnya tidak identik (Palsu, Red),” kata Sugiarto, Kamis (21/5/2015).

Pihaknya terus melakukan pendalaman dengan mempelajari sejumlah barang bukti dokumen terkait uang kasda Rp22,7 miliar yang diklaim hilang.

Menurutnya, raibnya uang puluhan miliar itu kumulatif. Yakni sejak 2007 hingga 2014. Artinya, uang tersebut mengalir secara bertahap dalam kurun 2007-2014 dengan cara memalsukan dokumen tersebut.

"Sebagian tidak disetorkan [BTPN]. Jadi, hilangnya tidak langsung sekaligus besar segitu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini