Nelayan Jabar Nekat Langgar Pelarangan Pukat Hela & Tarik

Bisnis.com,21 Mei 2015, 16:03 WIB
Penulis: Adi Ginanjar M. & Maman Abdurahman
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, nelayan memodifikasi alat itu menjadi arad sehingga tetap merusak ekosistem laut.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat Ono Surono mengatakan penggunaan arad saat ini banyak dikeluhkan nelayan, sebab alat tangkap tersebut kerap merusak jaring ramah lingkungan yang dipasang di sekitar muara.

Dia menjelaskan nelayan yang memakai arad biasanya nelayan kecil dan miskin yang berorietasi mendapatkan hasil tangkapan banyak dengan modal sedikit tanpa memedulikan kelestarian alam.

“Secara konteks nama, pukat harimau telah hilang dari kalangan nelayan tetapi modifikasinya tetap ada,” katanya, Kamis (21/5/2015).

Ono mengaku tidak bisa melarang aktivitas nelayan yang menggunakan arad untuk menangkap ikan di laut karena hal tersebut berbenturan dengan kebutuhan mereka sehari-hari.

Maka dari itu, agar para nelayan tidak menggunakan arad dalam mencari ikan, pemerintah harus mencari solusi.

“Solusinya pemerintah bisa maksimalkan lembaga penelitian dan para ahli untuk menemukan teknologi penangkapan dengan pendekatan produktif, murah, dan ramah lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kabupaten Indramayu Jabar Kajidin mengatakan penggunaan arad selama ini banyak dilakukan nelayan yang memiliki kapal di bawah 5GT dan kerap beroperasi di sekitar muara.

“Nelayan yang memakai arad banyak yang beroperasi di sekitar muara dan merusak jaring nelayan lain yang ramah lingkungan,” katanya.

Kajidin mengungkapkan nelayan yang memakai alat  tangkap ramah lingkungan kerap kesal dengan ulah nelayan pengguna arad. Bahkan tidak sedikit kejadian pertikaian antarnelayan akibat penggunaan arad.

Dia menyarankan KKP turun langsung ke lapangan untuk melihat realitas yang ada, sebab penerbitan aturan pelarangan alat tangkap banyak merugikan nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini