Pelawak Cici Tegal Dipanggil KPK‎

Bisnis.com,22 Mei 2015, 11:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Wahyuningsih atau Cici Tegal yang berprofesi sebagai pelawak dan aktris untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) I tahun anggaran 2007.

Cici Tegal rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS), dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.

Selain Cici Tegal, KPK juga memanggil Owner PT Jenedi Investama, Jefri Nedi yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari dalam perkara yang sama.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini