360 Situs Judi Online Diblokir

Bisnis.com,22 Mei 2015, 13:42 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menunjukkan tampilan situs judi online saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 360 situs judi online dan berupaya mengejar para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan,  ada 360 situs judi casiona, lotere dan poker yang akan diblokir.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/5/2015).

Kendati demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran masih menelusuri rekening penampung. Setelah itu, baru dilakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan tempat pembukaan rekening.

"Kami  akan menyelidiki pemilik dan bandar rekening tersebut," katanya.

Bareskrim juga bekerja sama pula dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna memblokir 460 rekening penampung uang hasil judi online. Namun, kepolisian belum mengetahui besaran nilai omset dari judi online tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, situs judi online mengharuskan pengguna untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum mengikuti permainan. Setelah itu, pengelola judi online akan memberikan nomor rekening untuk pembelian koin yang digunakan dalam bermain.

Koin disimpan di rekening deposit pemain judi. Bila menang, maka koin akan bertambah sebaliknya jika kalah akan berkurang.

Berikut 360 situs judi online yang diblokir, beberapa di antaranya adalah adalah togelmarket.com, bolavita.com, itucasino.com, inulpoker.com, sotopoker.com, galaupoker.com dan kartudewa.com.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini