Bisnis.com, SEMARANG - Pihak Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) mengapresiasi langkah aparat Polretabes Semarang dalam mengungkap sertifikat deposito palsu yang diklaim senilai Rp22,7 miliar.
Eny Yuliati, Corporate Communication Head BTPN, mengatakan perseroan sejak awal menegaskan tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk sertifikat deposito senilai Rp22,7 miliar.
“Informasi resmi mengenai hasil uji laboratorium forensik belum, jika informasi itu benar ya tentu sangat berharga untuk menuntaskan kasus ini,” papar Eny, Jumat (22/5/2015).
Dia mengatakan BTPN menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga akan bekerja sama dan mendukung penuh upaya dari penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Sebelumnya, Polresta Semarang menyimpulkan sertifikat deposito yang diklaim Pemkot Semarang senilai Rp22,7 miliar dinyatakan palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).
Laporan kasus ini sempat menghebohkan industri perbankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Maret 2015. Pemkot Semarang melaporkan pihak BTPN atas dugaan hilangnya uang kas daerah senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di bank tersebut.
Pada saat bersamaan, pihak BTPN juga melaporkan mantan karyawannya yang diduga bermain dengan pejabat Pemkot Semarang.
Atas kejadian ini, sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya masuk di meja hijau. Dari hasil persidangan, pihak kepolisian terus menelusuri sejumlah bukti salah satunya sertifikat deposito yang disangka dikeluarkan oleh BTPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel