UNIVERSITAS JUAL IJAZAH: Kapolri, Pelaku Bisa Dipidana

Bisnis.com,23 Mei 2015, 11:07 WIB
Penulis: Newswire
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihak yang mengeluarkan dan memanfaatkan ijazah palsu akan dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

 Meski santer terdengar kasus ijazah palsu, Badrodin menyatakan belum ada laporan ke Badan Reserse Kriminal.

"Sedang dilakukan penelitian oleh Bareskrim karena belum ada laporan," kata dia di Markas Besar Polri, Jumat (22/5/2015).

Kasus ijazah palsu sudah lama beredar di kalangan masyarakat. Namun, kasus ini kembali ramai lantaran adanya pengaduan masyarakat yang menyebut ada sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktek transaksi jual-beli ijazah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sedang gencar-gencarnya membongkar praktek tersebut.

Perguruan tinggi abal-abal tersebut terdapat di Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya STIE Adhy Niaga di Bekasi, University of Berkley di Jakarta, serta Universitas PGRI di Kupang. Perguruan tinggi tersebut memberikan ijazah sarjana hingga doktor kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan seperti pada umumnya.

Praktik jual-beli ijazah palsu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat 6 dan 7, Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 44 ayat 4. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini