Kemenperin Rampungkan Petunjuk Teknis PP Industri Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,24 Mei 2015, 23:55 WIB
Penulis: Kahfi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian merampungkan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 34 /2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor yang dijadwalkan terbit akhir Mei.

Direktur Alat Transportasi Darat Kemenperin, Soerjono mengatakan juknis itu memuat tacara pelaksanaan perizinan dan pengawasan importasi kendaraan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).

Nantinya, pelaku industri yang selama ini gencar melakukan impor kendaraan baik utuh maupun terurai (Complete Knock Down/CKD) diharapkan beralih untuk mengutamakan volume impor IKD.

Sebab, dengan impor IKD atau kendaraan dalam bentuk rangka yang terpisah dari mesin dan interior, nilai lebih industri dapat digarap pemain lokal seperti penyuplai komponen.

“Bedanya dengan CKD, IKD itu tidak terurai sama sekali, mesinnya utuh, kerangkanya gelondongan, tapi ada komponen yang harus dilengkapi di dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (24/5/2015).

Menurutnya, kemudahan perizinan importasi IKD dapat dimanfaatkan pelaku industri otomotif antara lain batasan yang diperbesar hingga 10.000 unit per tahun.

"Dalam juknis nantinya diatur fasilitas yang didapat pelaku industri yang ikut dalam program tersebut".

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini