Percepat Pembebasan Lahan MRT, DKI Tempuh Upaya Hukum

Bisnis.com,24 Mei 2015, 23:47 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa akan menempuh jalur hukum dalam upaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan moda transportasi massal, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Jalur hukum konsinyasi terpaksa ditempuh karena saat ini kendala utama yang mengadang proyek ini adalah molornya pembebasan lahan. Padahal, pembangunan MRT Jakarta ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Asian Games 2018.

"Percepatan pembebasan lahan juga untuk menekan pengeluaran akibat denda yang yang harus dibayarkan pemerintah kepada kontraktor akibat molornya pembebasan lahan, nilainya bisa mencapai Rp500 miliar," kata Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, usai mengunjungi Proyek MRT Lebak Bulus dan Senayan, Minggu (24/5).

Djarot mengatakan dirinya memantau langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada kendala serius di lapangan dan tidak ingin menerima laporan tertulis dari staf di lapangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini