DANA DESA: Terganjal Peraturan, Kurang dari Separuh Desa yang Mencairkan

Bisnis.com,24 Mei 2015, 06:33 WIB
Penulis: Tegar Arief
Alokasi Dana Desa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah ingin mengubah paradigma desa melalui penggunaan anggaran untuk desa. Dengan adanya anggaran tersebut konsep Membangun Desa yang sejak lama digaungkan akan diubah menjadi Desa Membangun.

"Karena kalau membangun desa itu peran negara. Sedangkan desa membangun itu yang berperan desa langsung," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kementerian Desa, PDT, dan Daerah Tertinggal Suprayoga Hadi dalam seminar bertema Dana Desa Untuk Siapa? di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Sampai saat ini, sudah ada 211 kabupaten/kota dari jumlah keseluruhan 434 yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama. Anggaran yang disalurkan sejauh ini senilai Rp3,8 triliun.

Untuk daerah yang belum menerbitkan peraturan bupati, akan dipanggil oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada Senin pekan depan. Sebab selama daerah belum memiliki peraturan bupati, maka dana desa belum bisa dikucurkan.

"Senin akan kami panggil semua. Karena kami juga didesak presiden untuk segera menyelesaikan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini