Hore...BPD Bisa Dapat Suntikan Modal Tanpa Perlu Izin DPRD

Bisnis.com,24 Mei 2015, 01:35 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Logo bank pembangunan daerah/www.ciputraentrepreneurship.com

Bisnis.com, JAKARTA--Reydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri mengungkapkan peran dan kepentingan politik dalam memperkuat modal bank pembangunan daerah akan dihilangkan.

"Tidak setiap penyertaan tambahann modal harus melalui DPRD," ungkapnya, Jumat (22/5/2015).

Menurutnya, penambahan modal adalah kewajiban bagi pemegang saham seperti gubernur hingga bupati untuk memperkuat modal BPD, terlepas BPD tersebut  mengalami  surplus atau tidak.

Dia mengungkapkan Kemendagri berkomitmen  memperkuat permodalan BPD, yang sudah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dengan beberapan turunanya, beserta Perda APBD yang mencatatkan tidak setiap penyertaan modal kepada BPD harus mendapatkan persetujuan DPRD.

"Akan ada komitmen antara gubernur - DPRD di Istana Presiden. Kami sudah memberikan jalan tol bagi BPD, caranya, tidak setiap tambahan modal harus mendapatkan persetujuan DPRD," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Doni itu mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan terobosan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat modal BPD.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio kecukupan modal industri BPD hingga Maret 2015 mncapai 19,43%, rasio pendanaan terhadap  dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) masih 73,89%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini