TKI Lilik Terbebas Dari Hukuman Mati di Arab

Bisnis.com,25 Mei 2015, 10:16 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi./

Kabar24.com, JAKARTA- Lilik binti Mas'oud, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil dibebaskan.

Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani.

"Dalam proses persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam siaran persnya, Senin (25/5/2015).

Lilik ditangkap pada tahun 2008 di Jeddah dengan tuduhan zina dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh untuk membunuh WNI lainnya atas nama Aisyah.

Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses persidangan yang panjang, pada persidangan terakhir bulan Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati namun tetap menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan 500 kali cambukan.

"Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan setelah memastikan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia," imbuhnya.

Sepanjang tahun ini pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini