Novel Baswedan Isyaratkan Praperadilankan Bareskrim Polri untuk Ketiga Kalinya

Bisnis.com,25 Mei 2015, 12:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengisyaratkan akan kembali mempraperadilankan pihak Bareskrim Polri untuk yang ketiga kalinya.

Sebelumnya Novel telah mempraperadilankan Bareskrim terkait penangkapan dan penahanan serta penggeledahan dan penyitaan.

Pada gugatan praperadilan ketiga kalinya nanti, pihak Novel akan mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu, yang menyebabkan pencuri tersebut meninggal dunia.

"Kalau (praperadilan untuk) penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja ke depan," tutur Novel di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Novel menambahkan bahwa praperadilan terhadap Bareskrim Polri untuk ketiga kalinya nanti akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan putusan atas dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya belum melihat ke depan nanti bagaimana. Kita taatilah semua peraturan hukum," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini