PTUN Kabulkan Gugatan PSSI, SK Pembekuan Dinyatakan Tidak Berlaku

Bisnis.com,25 Mei 2015, 17:12 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Kantor PSSI di Senayan, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan Menpora perihal pembekuan PSSI.

"Pengadilan menerima gugatan PSSI terhadap SK Menpora tentang pembekuan PSSI dinyatakan tidak berlaku dan semua pihak dilarang mengambil keputusan berdasarkan SK tersebut," demikian putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis, Ujang Abdullah, Senin (25/5).

Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dan replik.

PSSI mengapresiasi putusan PTUN sebagai kemenangan dunia persepakbolaan Indonesia.

"Penundaan SK telah dikabulkan, sehingga pemerintah - dalam hal ini Kemenpora - harus menghentikan semua aktivitasnya dalam mengintervensi sepakbola. Karena merusak kelangsungan hidup sepakbola di Indonesia," kata Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero.

Menyusul putusan PTUN itu, PSSI akan langsung berkomunikasi kepada FIFA.

"Kami akan langsung berkomunikasi kepada FIFA tentang hal ini. Pemberlakuan SK itu ditunda, sehingga status PSSI kembali ke awal untuk tetap mengurus sepakbola Indonesia. Saya juga berterima kasih kepada peradilan yang dengan objektif mendengarkan dan melihat gugatan kedua belah pihak," kata Aristo Pangaribuan, Direktur Legal PSSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini