Bank Mutiara Pakai Putusan Robert Tantular Sebagai Bantahan

Bisnis.com,25 Mei 2015, 17:48 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Kabar24.com, JAKARTA—Selain akan menjadikan putusan bersalah Robert Tantular sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Mutiara  (kini bernama Bank J Trust) juga akan menggunakan putusan tersebut sebagai bantahan atas keputusan di pengadilan Solo.

Kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah perlawanan atau bantahan atas putusan hakim di Solo yang memenangkan gugatan eks nasabah bank yang dulu bernama Bank Century itu.

“Kami siap melakukan bantahan dan perlawanan atau bantahan terhadap eksekusi,” ujarnya, Senin (25/5/2015). Dia menjelaskan, bantahan bisa terjadi kalau pihak yang dieksekusi bukanlah pihak yang harusnya bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Mantan bos Bank Century, Robert Tantular bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dianggap sebagai hal yang menguatkan bahwa Bank Mutiara tidak bertanggung jawab.

Dia juga menegaskan soal kekuatan putusan pidana yang lebih tinggi dari putusan perdata, karena pidana menyangkut publik.

“Saya cukup bergembira, karena bahan ini seyogyanya bisa menjadi pertimbangan. Di Solo itu kan mereka [eks nasabah Bank Mutiara yang kini menjadi investor PT Antaboga Delta Sekuritas] dimenangkan karena belum ada hasil putusan pidana ini,” paparnya.

Seperti diketahui, gugatan yang dilakukan 27 nasabah di Solo telah menang di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum para nasabah R. Herkus Wijayadi menilai putusan terhadap Robert Tantular tersebut adalah urusan internal Bank Mutiara. “Kami tetap menuntut Bank Mutiara sebagai institusi yang paling bertanggung jawab,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini