JUAL IJAZAH PALSU: Pemkot Bekasi Turunkan Jabatan PNS

Bisnis.com,25 Mei 2015, 10:18 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/jakarta.go.id

Kabar24.com,BEKASI-- Pemerintah Kota Bekasi akan memberi sanksi kepagawain berupa penurunan golongan bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Rayendra Sukarmadji, mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan ijazah di lingkungan kepegawaian Pemkot Bekasi, sebelum ada isu ijazah palsu.

"Misalnya, sebelumnya dia SMA penyesuaian golongan 2C, terus sarjana penyesuaian naik dia ke 3A. Ternyata pemalsuan. Dari kami hanya aspek administrasi, menurunkan kembali ke golongan yang lama," ujarnya di Kota Bekasi, Senin (25/5/2015).

Adapun, aspek hukum akibat tindak pidana dari pemalsuan ijazah akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Kasus ijazah palsu terkuak setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendididikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir melakukan sidak di STIE Adhy Niaga dan Universitas Berkley.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini