PSSI VS MENPORA: Tim Transisi Hentikan Aktivitas

Bisnis.com,25 Mei 2015, 23:21 WIB
Penulis: Newswire
Bibit Samad Rianto, ketua Tim Transisi bentukan Kemenpora/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Transisi yang dibentuk oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menghentikan kegiatannya sementara demi menghormati putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai penundaan keberlakuan Surat Keputusan Menpora No. 01307.

"Efek putusan sela, kami harus menghormati. Selanjutnya, kegiatan apa pun yang menjadi konsekuensi putusan sela tersebut untuk sementara tidak dilakukan," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di kantor Kemenpora di Jakarta pada Senin (25/5/2015).

Dengan begitu Gatot mengatakan Tim Transisi yang dibentuk berdasarkan SK Menpora nomor 01307 untuk sementara tidak akan melanjutkan kegiatannya. "Tidak ada rapat Tim Transisi. Hari ini ada, rapat yang terakhir."

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk meminta penundaan keberlakuan SK Menpora terkait pembekuan PSSI.

Majelis hakim berpendapat keadaan mendesak seperti ancaman sanksi FIFA pada 29 Mei. Majelis hakim juga memperhatikan kerugian besar yang ditimbulkan oleh SK tersebut bisa mengganggu finansial pemain, pelatih, wasit, dan orang lain yang hidup atau bekerja dari pertandingan sepak bola.

Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan juga mengatakan dengan adanya putusan sela ini Tim Transisi tidak boleh lagi beraktivitas. "Tim Transisi tidak boleh beraktivitas dengan adanya putusan sela ini. Mereka juga tidak boleh pergi ke Swiss (menemui FIFA) menggunakan uang negara."

Sementara itu pertemuan Menpora Imam Nahrawi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghasilkan tiga opsi solusi penyelesaian masalah Kemenpora dengan PSSI, yakni tetap pada SK pembekuan, pencabutan SK pembekuan, dan yang terakhir revisi SK berupa pengakuan pada PSSI namun Tim Transisi masih tetap eksis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini