Korupsi Kondensat SKK Migas: Bareskrim Sebut PT TPPI Abaikan Perintah Jusuf Kalla

Bisnis.com,26 Mei 2015, 16:45 WIB
Penulis: Dika Irawan
TPPI

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak mengindahkan perintah Wakil Presiden saat itu, Yusuf Kalla, agar menjual kondensat bagian negara ke Pertamina.

Hal itu diungkapkan menyusul temuan penyidik atas dokumen salinan rapat penjualan kondensat terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI. Akibat kasus itu, negara ditaksir merugi hingga Rp2 triliun.

"Ada kebijakan dari Wapres, kalau memang TPPI yang ditunjuk supaya hasil minyaknya diprioritaskan jual ke Pertamina," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Namun, kata Victor, pada pelaksanannya TPPI tidak menjual kondensat tersebut ke Pertamina melainkan ke tempat lain di dalam dan luar negeri. Dengan demikian, TPPI menyelewengkan perintah Wapres.

Victor mengungkapkan, pengambil kebijakan dalam penunjukan langsung penjualan kondensat adalah mantan Kepala Bada Pelaksana Migas Raden Priyono.

Bahkan, ujar Victor, mantan Kepala BP Migas juga yang membuat peraturan.

Sedangkan Wapres dalam posisi tersebut hanya memimpin rapat koordinasi terkait penjualan kondensat. Sehingga, bila Wapres memimpin rapat lalu dilanggar stafnya maka pihaknya belum berpikiran memeriksanya.

"Jika seperti itu, maka setahun berapa kali Wapres diperiksa," katanya.

Atas hal itu, penyidik akan mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan PT TPPI tersebut.

Victor mengatakan jika PT TPPI menuruti perintah Wapres maka setidaknya perusahaan tersebut dapat menutupi utang kepada Pertamina.

Menurut dia, sudah benar jika BP Migas menunjuk PT TPPI dalam penjualan kondensat untuk membantu perusahaan tersebut.

Tetapi, ucap Victor, TPPI tidak melunasi utang ke Pertamina sebesar US$600 juta, sementara dari penjualan kondensat mendapat keuntungan US$800 juta.

Seperti dilaporkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Proses penunjukan langsung dimulai pada Oktober 2008. Sedangkan perjanjian kontrak kerjasama ditandangani Maret 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini