Percepat Proyek Infrastruktur, Presiden Siapkan Payung Hukum

Bisnis.com,26 Mei 2015, 20:05 WIB
Penulis: Ana Noviani
Proyek MRT/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden untuk memberikan payung hukum percepatan proyek-proyek infrastruktur dan menghindarkan kriminalisasi terhadap pejabat dan perusahaan pelaksana proyek.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan sebagian pejabat dan pengusaha merasa takut untuk mempercepat proyek infrastruktur dan meminta payung hukum.

"Kita selesaikan bulan-bulan ini," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/5).

Kepala Kantor Staf Presiden, Luhut Pandjaitan mengatakan menuturkan Inpres perlindungan hukum pada pemerintah yang mengeluarkan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ditargetkan rampung dalam waktu tiga minggu.

"Intinya supaya jangan ada keraguan dalam setiap proyek. Itu akan memberikan perlindungan hukum," kata Luhut.

Menurut Luhut, draf Inpres sudah disusun. Selanjutnya, pihak Istana akan mengundang KPK, Polri, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memberikan masukan final.

Inpres tersebut diterbitkan untuk mendukung upaya percepatan proyek-proyek infrastruktur yang bisa memakan waktu hingga 8-20 tahun. Misalnya, proyek MRT Jakarta yang proses pra-studi kelayakan hingga pelaksanaan butuh waktu 10 tahun, SPAM Semarang Barat 8 tahun, dan SPAM Umbulan yang hingga lebih dari 20 tahun belum juga berjalan proyeknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini