Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Dibayar Mulai 26 Juni

Bisnis.com,26 Mei 2015, 21:16 WIB
Penulis: Ana Noviani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan dapat merealisasikan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo, mulai 26 Juni 2015.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total ganti rugi yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya kepada warga yang menjadi korban luapan lumpur mencapai Rp827,1 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk verifikasi nilai tanah dan bangunan milik delapan orang warga Sidoardjo, Jawa Timur yang masuk dalam peta terdampak.

"Karena sudah diputuskan akan ditalangi, prosesnya menuju 26 Juni ini kita akan mulai bayar," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/5).

Saat ini, tim teknis percepatan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo yang dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU&PR sedang menyusun draf perjanjian dana talangan dengan PT Minarak Lapindo Jaya.

Penyusunan draf juga terkait dengan jaminan/kolateral dari pihak Lapindo, mekanisme pengembalian dana talangan dan pihak-pihak yang berwenang.
 
"Sekarang sedang berunding dengan para Dirjen untuk menyusun draf perjanjian meminta jaminan, bayarnya kayak apa, siapa yang tanda tangan. Mudah-mudahan Juni ini selesai. Target saya 26 Juni bayar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini