Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali memfasilitasi pemberian klaim asuransi kepada ahli waris TKI meninggal.
Berdasarkan data dari BNP2TKI, Rabu (27/5/2015), kali ini badan tersebut memberikan klaim asuransi kepada 14 ahli waris dari tujuh TKI meninggal asal Mataram dengan total klaim sebesar Rp540 juta.
Secara khusus BNP2TKI berharap kepada seluruh ahli waris agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak dari TKI yang telah meninggal, bisa melalui tabungan deposito atau asuransi pendidikan.
Ketujuh Tki meninggal tersebut adalah Jaohan Wahyudi, Marzuki bin Hayat, Sahdun, Muhammad Rifai dan safrudin asal Lombok Timur serta Ridwan dan Muhamad Saleh Sungkar asal Lombok Tengah. Mereka semua merupakan TKI yang bekerja di Malaysia.
Pemberian klaim asuransi ini dilakukan oleh kepala BP3TKI Mataram, Ade Kusnadi didampingi Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, H.M. Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel