Inilah Besaran Ongkos Haji 2015 Untuk 12 Embarkasi

Bisnis.com,27 Mei 2015, 17:24 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi.

Perpres itu mengatur BPIH meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup. Perpres 64/2015 mulai berlaku sejak 25 Mei 2015.

Adapun besaran BPIH untuk 12 embarkasi sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar US$2.401;
2. Embarkasi Medan sebesar US$2.404;
3. Embarkasi Batam sebesar US$2.556;
4. Embarkasi Padang sebesar US$2.561;
5. Embarkasi Palembang sebesar US$2.623;
6. Embarkasi Jakarta sebesar US$2.626;
7. Embarkasi Solo sebesar US$2.769;
8. Embarkasi Surabaya sebesar US$2.801;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar US$2.924;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar US$2.926;
11. Embarkasi Makassar sebesar US$3.055; dan
l2. Embarkasi Lombok sebesar US$2.962.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini