KPK: Penyidik KPK Tidak Mutlak Harus dari Kepolisian

Bisnis.com,28 Mei 2015, 12:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Indriyanto Seno Adji/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan penyidik dan penyelidik KPK tidak harus selalu berasal dari unsur kepolisian.

Namun sesuai dengan perkembangan yurisprudensi, penyidik KPK dapat diangkat oleh Pimpinan KPK.

"Memang undang-undang KPK amanahnya itu penyidik dari Polri, tapi perkembangan yurisprudensi tegas dan jelas penyidik diangkat oleh Pimpinan KPK," kata Indriyanto Seno Adji, Kamis (28/5).

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap, kendati penyidik dan penyelidik KPK tidak berasal dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Karena itu, tidak masalah jika penyidik dan penyelidik KPK bukan berasal dari unsur kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini