KPK: Batasi Kewenangan Hakim Praperadilan!

Bisnis.com,28 Mei 2015, 13:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Zulkarnain/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Kalah dalam sidang praperadilan dari tersangka korupsi pajak BCA, Hadi Poernomo, membuat KPK menelan tiga kekalahan.

Sejumlah pihak melontarkan berbagai masukan hingga kritikan, salah satunya ada yang meminta agar KPK introspeksi diri. Lantas, apakah KPK menjadi kesal dan uring-uringan?

Tak satu pun pihak KPK mengkonfirmasi soal kekesalan yang sedang dialami. Namun, di sisi lain, pihak Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menilai perlu ada penyesuaian untuk memberikan batasan bagi hakim yang menangani perkara praperadilan di pengadilan.

Dengan batasan itu, maka tidak ada lagi putusan yang berbeda-beda dalam setiap memutus perkara praperadilan, seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

"Jelas perlu ada batasan, seperti dari undang-undang, yurisprudensi, etika profesi. Masalahnya person yang membaca dan memahaminya bisa beda-beda, sempit, parsial, bisa juga subjektif," tuturnya.

Zulkarnain meyakini jika perbedaan hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut tidak segera dibatasi dan terus-menerus meluas, maka masyarakat akan merasa kebingungan dan tidak ada lagi kepastian hukum dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya soal praperadilan.

"Karena itu lembaga publik perlu menjaga integritasnya dan personelnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini