DUGAAN GRATIFIKASI: Bekas Direktur Pertamina Diperiksa KPK

Bisnis.com,28 Mei 2015, 14:16 WIB
Penulis: Dika Irawan
Priharsa Nugraha KPK

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap pengadaan zat untuk tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) pada Pertamina 2004-2005 lalu.

Kali ini, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM) yang akan diperiksa sebagai tersangka untuk dirinyanya sendiri.


"SAM diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Priharsa menambahkan, Suroso akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan TEL yang diberikan PT Innospec Limited melalui PT Soegih Interjaya kepada Pertamina.

PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda US$12,7 juta.‎

Sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap akan membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Suroso Atmo Martoyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini