Kejaksaan Tahan Staf Ahli Gubernur Jateng

Bisnis.com,28 Mei 2015, 16:18 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi/jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

Joko dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang hari ini setelah sebelumnya diperiksa sekitar dua jam.

"Ditahan 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan pemanggilan keempat tersangka.

Sebelumnya, tersangka tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Kejaksaan berencana menjemput paksa mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah itu jika tidak memenuhi panggilan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini