Pemerintah Didesak Serahkan Draf Revisi KUHP ke DPR

Bisnis.com,28 Mei 2015, 19:02 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah segera menyerahkan rancangan revisi KUHP kepada DPR, agar dapat segera dibahas bersama.

Anggara, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan hingga kini pemerintah belum menyampaikan draf revisi KUHP kepada DPR. Padahal revisi Undang-Undang tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

“Pemerintah masih belum merampungkan revisi KUHP yang nantinya dibahas bersama Komisi III DPR. Padahal pemerintah sempat menyatakan revisi tersbeut akan menjadi prioritas,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5).

Anggara menuturkan lambatnya penyelesaian draf revisi KUHP akan menyebabkan molornya penyelesaian revisi aturan tersebut. Sisa enam bulan di tahun ini dirasa tidak cukup untuk membahas aturan yang akan menjadi dasar hukum dalam penegakan hukum di dalam negeri.

Menurutnya, sempitnya waktu pembahasan juga berisiko menurunkan kualitas produk aturan yang dihasilkan. Apalagi tahun ini pemerintah dan DPR akan disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada serentak.

“Revisi KUHP memiliki tingkat kesulitan tinggi, karena memiliki 800 pasal. Waktu enam bulan untuk membahas revisi aturan itu sangatlah minim,” ujarnya.

Sekedar diketahui DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati 37 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Jumlah tersbeut terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan satu RUU usulan DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini