Pembangunan Pembangkit Listrik di Marunda Terkendala Pergub

Bisnis.com,28 Mei 2015, 18:57 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA--Pembangunan fasilitas pengolah sampah (Intermediate Treatment Facility/ITF) dan pembangkit listrik (power plant) di Kawasan Ekonomi Khusus Marunda, Jakarta Utara belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat.

Hal ini terjadi lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus merevisi Peraturan Gubernur No 77 Tahun 2009.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa pengubahan beleid tersebut dimaksudkan agar batas tata ruang untuk pembangunan powerplant, ITF, waduk, dan ruang terbuka hijau menjadi jelas.

"Kami sedang merevisi gambarnya ke dalam Pergub agar bisa dieksekusi tahun ini," katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2015).

Undang-undang yang akan diubah adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No 77 Tahun 2009 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukkan Tanah Untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Waduk, dan Fasilitasnya, Asphalt Mixing Plant (AMP), Peruntukkan Hijau Umum (HJU), Serta Prasarana dan Sarana Penunjang Atas Tanah Seluas 148 HA yang Terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dia menambahkan pembangunan waduk akan dilaksanakan oleh Dinas Tata Air. "Pekerjaan konstruksi ITF dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro)," kata Saefullah.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di dua kawasan, yaitu Pulau Damar dan KEK Marunda. Di Pulau Damar akan dibangun PLTG berkapasitas 400 Mega Watt (MW).

Adapun, pemerintah akan membangun PLTG dengan kapasitas 800 MW di KEK Marunda. Pembangunan power plant dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasokan energi listrik di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini