Pembangunan Waduk Marunda Terhalang Sengketa Tanah

Bisnis.com,28 Mei 2015, 19:07 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Waduk Marunda./Beritajakarta
Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono mengatakan pihaknya segera menyelesaikan pembebasan tanah untuk pembangunan semua waduk di Jakarta, termasuk waduk Marunda untuk menunjang pembangunan power plant dan ITF. 
 
"Saat ini kami harus menyelesaikan sengketa karena ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Kami akan memprosesnya melalui pengadilan," katanya di Balai Kota, Kamis (28/5/2015). 
 
Dia mengatakan saat ini waduk Marunda sebenarnya sudah bisa digunakan. Waduk yang sudah terkeruk tersebut dapat difungsikan sebagai pengendali banjir. Agus menambahkan pihaknya tengah menyiapkan desain pompa dan rumah pipa. 
 
Dinas Tata Air rencananya akan membuat desain waduk yang berbeda untuk menampung air hujan dan air tawar. "Kami sedang menyiapkan dua desain waduk. Namun, sekarang ini yang terpenting selesaikan pembangunan waduknya terlebih dahulu," ujar Agus. 
 
Selain pembangunan waduk,  Pemprov DKI berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di dua kawasan, yaitu Pulau Damar dan KEK Marunda. Pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolah sampah (Intermediate Treatment Facility/ITF). 
 
Di Pulau Damar akan dibangun PLTG berkapasitas 400 Mega Watt (MW). Adapun, pemerintah akan membangun PLTG dengan kapasitas 800 MW di KEK Marunda. Pembangunan power plant dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasokan energi listrik di Ibu Kota. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini