TRANSAKSI VALAS: Ini 4 Larangan BI Banten Untuk Jasa Penukaran Valuta Asing

Bisnis.com,28 Mei 2015, 13:22 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG--Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten mengingatkan pelaku bisnis money changer tidak melanggar empat larangan berdasarkan Peraturan BI No. 16/15/PBI/2014.

Pengawas Sistem Pembayaran Senior Divisi Pengawasan Bisnis Layanan Uang Bank Indonesi (BI) Iza Faiza mengatakan dalam memantau kepatuhan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dilakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.

Adapun empat larangan yang dimaksud adalah:

"Pasal 16 PBI itu disebutkan bahwa KUPVA yang melanggar ketentuan larangan itu akan dikenakan sanksi administratif," ucap Iza.

Hukuman administratif yang dimaksud tentu berupa teguran tertulis dan denda.

Selain ini juga bisa dilakukan pembatalan izin, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha KUPVA bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini