Kalah Praperadilan, KPK Pertimbangkan Lakukan Kasasi atau PK

Bisnis.com,29 Mei 2015, 19:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Indriyanto Seno Adji/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK tidak akan tinggal diam terhadap arus praperadilan yang berakhir pada kekalahan lembaga pemberantasan korupsi ini.

KPK akan melakukan perlawanan hukum atas putusan dua hakim praperadilan yang mengalahkan KPK dalam permohonan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas nama Ilham Arief Sirajuddin (mantan Wali Kota Makassar) dan Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, perlawanan yang nantinya dilakukan bisa dalam bentuk pengajuan kasasi atau mengajukan upaya hukum luar biasa melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Dia mengakui bahwa putusan dua hakim yang telah menaklukkan KPK di dalam sidang praperadilan itu muncul setelah MK memperluas obyek praperadilan di Pasal 77 KUHAP.

 "Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan. Bisa dalam bentuk perlawanan banding atau bahkan kasasi," katanya Jumat (29/5).

Kendati demikian, katanya, KPK akan mengikuti putusan MK yang telah meluaskan objek praperadilan tersebut,  dua alat bukti maupun legalitas dari penyidik dan penyelidik KPK serta untuk membuka kembali suatu kasus praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini