KORUPSI BUMN: Mangkir, Penyidik Panggil Ulang RJ Lino dan Sofyan Basir

Bisnis.com,29 Mei 2015, 19:56 WIB
Penulis: Dika Irawan
R. J. Lino/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ricardo Joost Lino (Dirut Pelindo II) dan Sofyan Basir (mantan Dirut Bank BRI) yang tidak memenuhi panggilan pada pemeriksaan hari ini.

Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2012-2014.

"Para saksi tidak memenuhi panggilan Bareskrim, nanti akan kita panggil lagi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Ahmad Wiyagus, JUmat (29/5).

Lino tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri. "Informasinya seperti itu".

Proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti BNI, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, BRI, PGN.

Kasus dugaan korupsi pencetakan sawah tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini