Tidak Penuhi Standar, 235 Perguruan Tinggi se-Indonesia Dinonaktifkan

Bisnis.com,29 Mei 2015, 07:06 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi lulus perguran tinggi/telegraph.co.uk

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 235 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia dinonaktifkan lantaran tidak mampu memenuhi kualifikasi yang disyaratkan pemerintah.

"Salah satu alasan mereka dihukum dengan status nonaktif karena memiliki terlalu banyak program studi [prodi] yang tidak sesuai standar," kata Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Hermawan Kresno Dipojono.

Dia menjelaskan ada beberapa standar yang tidak dipenuhi para perguruan tinggi itu. Ada perguruan tinggi yang rasionya tidak sesuai antara guru dan murid. Ada pula yang tidak memiliki fasilitas baik bagi para siswanya.

Alasan lain mereka dinonaktifkan adalah karena bisa saja yayasan di perguruan tinggi itu sedang konflik, sehingga tidak ketahui kepenguruan mana yang resmi. “Sebenarnya standarnya banyak, tapi itu beberapa alasan utama kami bisa tindak perguruan tinggi itu".

Hermawan mengatakan, hukuman para perguruan tinggi dinonaktifkan itu tidak ada batas waktunya. “Tergantung respon perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Ada akibat yang diterima para perguruan tinggi yang dinonaktifkan ini. Pertama mereka tidak akan mendapatkan bantuan dana hibah. Dosen perguruan tinggi itu pun tidak akan mendapatkan dana riset. Bila ada dosen yang mencari beasiswa pun tidak akan dikasih. “Terakhir, ijazah yang mereka keluarkan, akibatnya ilegal,” ujarnya.

Perguruan tinggi yang statusnya nonaktif ini adalah perguruan tinggi yang sebelumnya sudah mendapatkan izin. Sayang, Hermawan tidak bisa menyebutkan angka berapa institusi palsu yang tidak memiliki izin namun tetap menerbitkan ijazah.

“Kami bukan penyidik yang bisa melakukan investigasi dengan luas. Kami bekerja bila ada aduan aja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini