Sudah Haji Mau Berhaji Lagi, Monggo Antre 10 Tahun

Bisnis.com,30 Mei 2015, 09:20 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Kabar24.com, JAKARTA - Semangat berhaji masyarakat Indonesia sangat tinggi, sayangnya tidak diimbangi oleh kuota haji yang memadai. Akibatnya daftar antrean untuk menunaikan ibadan rukun Islam ini terus memanjang.

Saat ini antrean lama mencapai 28 tahun di kabupaten Wajo. Artinya jamaah haji di kabupaten Sulsel itu harus menunggu 28 tahun lagi supaya bisa berhaji, sedangkan yang terpendek 5 tahun di Kabupaten Seluma dan Kaur.

Untuk mengatasi hal itulah, Kementerian Agama melakukan satu terobosan baru yakni pengaturan terhadap mereka yang sudah pernah berhaji.

 

Pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah.
 

"Mulai sekarang akan berlaku ketentuan, mereka yang mendaftar namun sudah berhaji, paling cepat bisa berhaji lagi setelah 10 tahun kemudian," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menag No.29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” katanya.

Pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. "Ketentuan tentang hal ini akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini