Ini 7 Rencana Aksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Bisnis.com,31 Mei 2015, 01:53 WIB
Penulis: Hafiyyan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA----Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 28-30 Mei 2015 menghasilkan tujuh rumusan solusi dan rencana aksi dari permasalahan dalam bidang agraria dan tata ruang.

Pelopor, Ketua Tim Perumus Rakernas Kementerian ATR/BPN menyebutkan poin pertama melaksanakan program strategis dengan menggunakan kegiatan pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dalam bentuk peta kadastral.

“Penanggung jawabnya ialah Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen Infrastruktur Keagrariaan,” ujarnya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta, Jumat (29/5/2015) malam.

Poin kedua ialah menelaah harga satuan kegiatan setiap tahun sesuai dengan usulan Kantor BPN di daerah. Penanggung jawab program ini ialah Sekeretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Rakernas memutuskan perlu adanya surat edaran yang menegaskan tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan setiap entitas Kementerian ATR/BPN yang dibuat oleh masing-masing eselon I terkait.

“Beberapa kegiatan yang belum memiliki petunjuk teknis misalnya perihal pengadaan tanah,” tutur Pelopor.

Poin keempat adalah penambahan kualitas dan kuantitas SDM.

Kemudian, poin kelima, Kementerian ATR/BPN akan menegaskan rumusan mengenai tanah negara dalam bentuk surat edaran untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka panjang, penjelasan ini akan masuk dalam prolegnas Undang-undang Pertanahan.

Terkait penyusunan Undang-undang, poin keenam merumuskan perlunya pembahasan mengenai konsolidasi tanah sebagai alternatif pemnafaatan tata ruang.

Poin ketujuh berisi tentang percepatan penyerapan anggaran. Menurut Pelopor, rencana aksi tujuh langkah tersebut dalam jangka pendek akan dilakukan dalam satu bulan sejak Rakernas berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini