Bisnis.com, BANDUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung rencana Bank Indonesia membuat regulasi pembatasan transaksi tunai.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyatakan semua pihak perlu ikut berkontribusi dalam menekan transaksi keuangan yang terkait dengan korupsi, terorisme, dan perdagangan narkoba.
"[Kami] dukung. PPATK juga sudah ajukan RUU Pembatasan Transaksi Tunai sampai dengan Rp100 juta selebihnya harus via transfer," katanya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis.com, Minggu (31/5/2015)
Dia menyampaikan bankir, karyawan bank, ataupun masyarakat yang mengetahui adanya transaksi mencurigakan untuk tidak segan-segan melaporkan dugaan transaksi tersebut kepada PPATK.
“Kita harus mencegah terjadinya korupsi, transaksi untuk pembiayaan aksi terorisme, dan transaksi perdagangan narkoba. Untuk itu kami juga mengajak kepada seluruh karyawan bank untuk lebih jeli,” katanya.
Dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya, pemanfaatan transaksi pembayaran berbasis elektronik oleh masyarakat Indonesia relatif masih rendah. Padahal Indonesia memiliki kondisi geografi dan jumlah populasi yang potensial untuk perluasan akses layanan sistem pembayaran non-tunai. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel