PENGEMBANGAN SAPI PERAH: Pemerintah Agar Bentuk Perpres/Inpres

Bisnis.com,31 Mei 2015, 18:15 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres) untuk memicu usaha peternakan sapi perah dalam negeri.

Pasalnya, Dewan Persusuan Nasional (DPN) menilai pemerintah telah menganaktirikan usaha peternakan sapi perah rakyat dan hanya fokus mengurusi program swasembada daging sapi 2010 dan 2014 yang telah merogoh APBN sekitar Rp17 triliun.

“Indikator kemunduran usaha peternakan sapi perah rakyat ditunjukkan dengan menurunnya populasi sapi perah. Pada sensus pertanian 2013, jumlah sapi perah betina dalam negeri 300 ribu ekor, turun dari jumlah pada 2011 yaitu 450 ribu ekor,” ujar Ketua DPN, Teguh Boediyana, Minggu (31/5/2015).

Teguh menekankan dalam setidaknya sepuluh terakhir produksi susu segar pun terbilang stagnan, yaitu 1.800 ton per hari. Hal tersebut diperparah dengan masifnya pemotongan sapi betina perah produktif dalam 2 tahun terakhir.

Di sisi lain, kurangnya produktivitas sapi perah dalam negeri pun menjadi alasan langung tingginya nilai impor susu baik sebagai bahan baku maupun berupa produk susu. DPN mencatat pada 2013 lalu nilai impor susu menyentuh US$3 miliar.

Selain didesak membentuk Perpres/Inpres, pemerintah pun diminta untuk mempertimbangkan kebijakan rasio impor susu, dan menyederhanakan regulasi kredit khusus untuk peternakan sapi perah rakyat. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini