KPU: Islah Golkar Harus Dilengkapi SK Menkumham

Bisnis.com,01 Jun 2015, 01:09 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Komisi Pemilihan Umum mengaku belum akan menerima pendaftaran Partai Golkar meski kepengurusan Agung Laksono dan kepengurusan Aburizal Bakrie sudah menyatakan islah demi kepentingan Pilkada. /

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum mengaku belum akan menerima pendaftaran Partai Golkar meski kepengurusan Agung Laksono dan kepengurusan Aburizal Bakrie sudah menyatakan islah demi kepentingan Pilkada.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan KPU tetap kukuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang mengharuskan kepesertaan Pilkada diajukan oleh partai politik yang diakui Kemenkumham. “KPU tetap konsisten dengan peraturannya yang telah dibuat melalui pleno,” katanya saat dihubungi, Minggu (31/5).

Dalam PKPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, telah dijelaskan bahwa islah merupakan sebuah pilihan yang bisa diambil oleh parpol yang bersengketa untuk mengusungkan pasangan calon dala Pilkada. “Islah harus menentukan satu kepengurusan yang sah dan mengikat. Baru berhak mengajukan dan merekomendasikan pasangan calon.”

Untuk itu, Golkar harus berkoordinasi lebih dulu dengan menkumham untuk SK kepengurusannya yang sah. Jika menkumham mengakui, KPU menganggap Golkar sudah tidak lagi konflik. “Kami anggap sudah selesai sengketa kepengurusannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini