Begini Alasan Asbisindo Minta Selisih LTV Bank Syariah dengan Konvensional Tetap 10%

Bisnis.com,01 Jun 2015, 00:36 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Aktivitas di Bank Permata Syariah. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta rencana relaksasi aturan loan to value (LTV) yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia diatur lebih besar dibandingkan LTV perbankan konvensional dengan selisih 10%.

Sekretaris Jenderal  Asbisindo yang juga menjabat sebagai Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk Achmad K. Permana menuturkan perbedaan LTV antara syariah dengan konvensional harus tetap 10% dengan alasan akad  ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) memiliki risiko yang lebih rendah karena kepemilikan rumah pada akad tersebut atas nama bank.

"Selain itu, hal ini juga untuk mempertahankan keberpihakan BI kepada perbankan syariah karena market share kami yang masih rendah dibandingkan konvensional," ucapnya kepada Bisnis.com, Minggu (31/5/2015).

Menurutnya, perbedaan LTV antara perbankan syariah dan konvensional sebesar 10% tidak akan membuat bank-bank syariah terlalu agresif dalam menyalurkan pembiyaan perumahan tanpa diiringi dengan prinsip kehati-hatian.

"Walaupun diberikan room untuk DP yang lebih rendah, bank syariah tidak akan serta merta menggunakan perbedaan ini karena kami tetap akan memperhatikan repayment capacity dari calon nasabah," tutur Achmad.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori menuturkan dalam aturan pelonggaran LTV yang direncanakan akan dikeluarkan pada kisaran Juni 2015, besaran ketentuan down payment perbankan syariah harus lebih tinggi.

"Harusnya ada perbedaan karena bank syariah perlu didorong. Pangsa bank syariah masih kecil dibandingkan bank konvensional. Tentunya bank syariah harus lebih besar LTV daripada bank konvensional," tuturnya.

Seperti diketahui, pada 2013 BI menetapkan aturan LTV untuk rumah dengan luas bangunan di atas 70 m2 sebesar 70% atau dengan uang muka sebesar 30%. Sementara untuk rumah kedua ditetapkan LTV sebesar 60%, rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50%. Untuk tipe bangunan antara 22 m2 hingga 70 m2 ditetapkan LTV untuk pembiayaan rumah kedua sebesar 70% dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%.

Sementara itu, untuk perbankan syariah, pembiayaan KPR dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) untuk KPR tipe 70m2 ke atas sebesar 80% untuk rumah pertama, 70% untuk rumah kedua dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%. Sedangkan untuk rumah tipe 22 m2 hingga tipe 70 m2 untuk rumah kedua sebear 80% dan rumah ketiga seterusnya sebesar 70%.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan LTV KPR maupun KPA bagi perbankan konvensional akan dinaikkan sebesar 10%, sedangkan untuk perbankan syariah dinaikkan sebesar 5%. Namun, khusus skema pembiayaan syariah saat ini masih menunggu pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Nantinya, dalam aturan ini hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross untuk sektor perumahan di bawah 5%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini