Anak yang Dijadikan PSK di Depok Bisa Dilindungi

Bisnis.com,01 Jun 2015, 02:59 WIB
Penulis: News Editor
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai/Antara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terus memantau perkembangan kasus anak yang dijadikan PSK di Depok. Kasus ini harus mendapat penanganan yang tepat mengingat korbannya masih di bawah umur.

Korban kasus ini sendiri sangat potensial untuk mendapat perlindungan oleh LPSK. Dugaan adanya tindak pidana penjualan orang yang dilakukan O, ibu tiri korban, serta adanya kekerasan seksual yang dialami N selama diperdagangkan oleh O. Kedua tindak pidana tersebut adalah tindak pidana prioritas yang saksi maupun korbannya dapat diberikan perlindungan oleh LPSK.

Peran serta masyarakat dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sangat berarti dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Ketika keluarga sebagai pihak terdekat justru menjadikan seorang anak korban, maka peran serta masyarakatlah yang bisa menolong korban itu sendiri.

Seperti diberitakan, seorang ibu, O, ditangkap po lisi di Depok karena diduga menjadikan N, anak tirinya, sebagai PSK. Polisi menangkap O setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas tindakan O. LPSK akan berkordinasi dengan Polres Depok untuk penanganan lebih lanjut kepada N.

Pengirim
Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini