RUU Arsitek: Komisi V Gelar FGD di Sumatera Barat

Bisnis.com,01 Jun 2015, 16:36 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi V DPR RI terus melanjutkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk mendapatkan masukan, aspirasi, dan pendalaman dari daerah untuk menyempurnakan RUU Arsitek yang menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015.

Pekan lalu, rombongam Komisi V yang dipimpin Michael Wattimena melakukan kunjungan kerja dengan menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di Sumatera Barat.

"Dipilihnya Sumatera Barat dikarenakan model arsirektur di ranah Minang mempunyai keunikan dan filosofi tersendiri yang dapat memadukan nilai-nilai tradisional dengan ilmu pengetahuan dan teknologi modern," jelas Michael Wattimena seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PU-Pera, Senin (1/6/2015).

Michael menjelaskan, penyusunan RUU tentang Arsitek dilandaskan pada beberapa hal penting dan strategis, antara lain pertumbuhan pasar konstruksi nasional, kurangnya tenaga arsitek bersertifikat ahli, kebutuhan masyarakat akan adanya dasar hukum profesi arsitek, serta belum adanya suatu pola keseragaman yang mengatur tentang arsitek, syarat menjadi arsitek, hak dan kewajiban arsitek, dan lain-lain.

Pada kesempatan yang sama, Adjar Prajudi, Direktur PBL Dirjen Cipta Karya yang turut mendampingi Komisi V mengatakan bahwa standar perancangan perlu dilakukan.

Menurutnya, konsultan atau arsitek  yang merancang bangun konstruksi tidak berhenti di perencanaan, tetapi ikut sampai ke tahapan konstruksinya.

“Lisensi atau sertifikat penting untuk arsitek karena pada MEA nanti kita tidak bisa menghalangi arsitek asing masuk ke Indonesia. Untuk itulah Undang-Undang tentang arsitek ini dibuat, agar profesionalitas dan integritas arsitek bisa dilindungi", kata Adjar.

Undang-Undang tentang arsitek diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas terhadap pertumbuhan dan perkembangan arsitek serta perlindungan jasa arsitek dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa arsitektur.

Selain itu, dasar hukum yang jelas juga penting untuk menjamin profesionalisme, integritas, dan perlindungan profesi arsitek.

Dengan adanya UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing arsitek Indonesia pada tingkat nasional dan internasional.

Peserta FGD berasal dari dinas terkait, civitas akademika dari Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Universitas Bung Hatta, dan ikatan arsitek provinsi serta asosiasi profesi yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini