Hindari Bayar THR, Sejumlah Perusahaan Sengaja PHK Karyawan

Bisnis.com,02 Jun 2015, 17:19 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana & Hedi Ardhia
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG--Sedikitnya 60% perusahaan di Jabar diduga sengaja menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) dengan menyiasati lewat kontrak kerja yang didesain berakhir sebelum puasa.

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) '92 Jabar Ajat Sudrajat mengatakan, fenomena seperti itu menjadi sulit terbantahkan. Terlebih berdasarkan data statistik setiap H-30 Idulfitri angka pengangguran di Jabar mengalami peningkatan signifikan.

"Dalam dua tahun terakhir kasus ini mengalami peningkatan dan semakin memprihatinkan. Apalagi tahun ini terjadi pelambatan pada ekonomi makro kita," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar atau Kementerian Tenaga Kerja untuk segera membatalkan perjanjian kerja yang akan merugikan pihak pekerja karena tidak mendapatkan hak-haknya mendapatkan THR.

Hal ini menjadi masalah karena pada praktiknya melanggaran landasan hukum yang berlaku dalam yakni UU No13/2003 dan Kepmenaker No 100/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa PKWT tidak boleh untuk masa training dan paling lama satu kali dalam tiga tahun. Yang ada malah tiap tahun jelang puasa kontraknya habis dan dipanggil setelah lebaran," ujarnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana mengakui, di Cimahi tak sedikit perusahaan yang melakukan PHK jelang puasa tiba demi menghindari pembayaran THR. Pada umumnya perusahaan itu adalah perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja.

"Setiap tahun kami selalu menerima laporan mengenai hal ini. Kebetulan anggota kami sendiri tidak ada karena mereka sudah tahu akan hak dan kewajibannya," ujarnya.

Untuk melakukan advokasi atas permasalahan tersebut, organisasi yang dipimpinnya jelang puasa ini membuka posko pengaduan permasalahan THR.

Selain itu, pihaknya pun akan lebih aktif dalam menjaring informasi di lapangan agar kaum pekerja tidak menjadi korban.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ari Hendarmin menjamin perusahaan akan membayar THR sesuai dengan instruksi dari pemerintah yakni H-14 sebelum Idulfitri.

Dia meminta pembayarannya diharapkan dapat dilakukan dengan berpedoman pada aturan main yang ada.

"Kecuali perusahaan yang terancam bangkrut mungkin membayar THR-nya akan sedikit bermasalah. Bisa dibayar tidak tepat waktu maupun di bawah 100%, tapi intinya perusahaan akan membayar hak bagi pekerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini